Seiring dengan kemajuan teknologi dan
informasi, kehidupan manusia seakan harus ikut dalam arus kemajuan teknologi
tersebut. Salah satu kemajuan yang berdampak sangat besar bagi manusia adalah
internet. Selain sebagai media penyedia informasi, internet juga menjadi media
atau wadah terbesar dan terpesat bagi kegiatan komunitas komersial di dunia
dengan jaringan luas dan bersifat “borderless”. Segala hal dapat
dilakukan melalui dunia internet atau yang sering disebut juga cyber
space. Cambridge Advanced Learner’s Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the
Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet
people and discover information about any subject”. The American Heritage
Dictionary of English Language Fourth Edition mendefinisikan
cyberspace sebagai “the electronic medium of computer networks, in which
online communication takes place”. Pengertiancyberspace tidak
terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet.Bruce
Sterling mendefinisikan cyberspace sebagai the ‘place’
where a telephone conversation appears to occur.
Namun, perlu disadari bahwa dalam setiap hal pasti memiliki dampak positif dan
negatif. Dampak positif internet adalah kemudahan yang ditawarkan sehingga
dapat meningkatkan kemudahan akses informasi, kreativitas dan kenyamanan hidup
bagi masyarakat. Sedangkan dampak negatifnya yang berkembang pesat seiring
dengan perkembangan internet adalah munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan
beberapa kejahatan melalui jaringan internet yang marak disebut
sebagai cyber crime. Menurut situs www.cybercrimelaw.net, cyber
crime adalah tindakan yang mengancam dan dapat merusak
infrastruktur teknologi informasi, seperti: akses ilegal, percobaan atau
tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa
ijin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan. Bahkan ada
teori yang mengatakan bahwa “crime is a product of society it self. Dalam
pengertian yang sederhana, masyrakatlah yang melahirkan kejahatan. Semakin
tinggi tingkat intektualitas manusia itu, maka semakin tinggi pula tingkat
kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyrakat tersebut.
Salah
satu kejahatan melalui internet atau cyber crime adalah carding, yaitu
kejahatan dengan kartu kredit maupun kartu debit (ATM). Lebih lanjut, carding diartikan
sebagai transaksi yang dilakukan dengan menggunnakan nomor dan identitas kartu
kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal, yang biasanya diperoleh dengan
mencuri data di intenet. Pelakunya disebut sebagai carder.
Kejahatan jenis ini disebut juga sebagai cyberfraud atau penipuan dunia
maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, erusahaan teknologi informasi
yang berbasis di Texas, AS, Indonesia memiliki carder terbanyak
kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20% transaksi melalui internet dari
Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja
online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat
komputer internet) asal Indonesia. Romi Satria Wahono, salah satu tokoh yang
cukup dikenal dalam dunia teknologi informasi di Indonesia, memaparkan
kenyataan yang ada saat ini di Indonesia bahwa meskipun dengan penetrasi
Internet yang rendah (8%), Indonesia memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud atau cyber
crime terutama pencurian kartu kredit (carding), urutan ke-2
setelah Ukraina (Clear Commerce). Indonesia menduduki peringkat ke-4 masalah
pembajakan software setelah Cina, Vietnam, dan Ukraina
(International Data Corp). Beberapa kelompok cracker Indonesia
ter-record cukup aktif di berbagai situs keamanan dalam kegiatan pembobolan (deface)
situs. Kejahatan duniacyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804
kasus (APJII). Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan
kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI). Layanan e-commerce di
luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang
mengamati dunia internet di Indonesia, paracarder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di
mIRC. Caranya para carder menawarkan barang barang seolah-olah
hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop
dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta
pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah
dikirimkan. Hal ini juga sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari,
terutama dengan maraknya bisnis online dewasa ini. Dengan kemudahan yang kita
peroleh dari bisnis online, yaitu kita tidak perlu mendatangi tempat dimana
barang yang ingin kita beli tersebut, cukup dengan pesan dan bayar, maka barang
akan kita peroleh, kita seakan-akan melakukan perjudian dengan diri kita
sendiri. Mengapa tidak, orang yang menjadi penjual adalah orang yang tidak
pernah kita kenal sebelumnya, baik identitas, maupun detail si penjual. Kita
melakukan transaksi hanya dengan modal kepercayaan yang nekat, dengan taruhan
uang sejumlah biaya belanja yang kita lakukan. Tentu tidak semua pebisnis
online melakukan tindak kejahatan atau bisnis bohongan, namun, alangkah baiknya
kita teliti dan menelusuri terlebih dahulu profil si penjual agar kita tidak
menjadi salah satu korban dari kejahatan intenet ini. Salah satu cara yang
mudah yaitu dengan mengecek riwayat pembeli (banyak atau tidak) dan komentar di
situs berbelanja online yang kita ikuti.
Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding)
umumnya berupa :
1. Mendapatkan
nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel.
2. Mendapatkan
nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
3. Melakukan
pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan jasa Internet.
4. Mengambil
dan memanipulasi data di Internet.
5. Memberikan
keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang
di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dsb.).
Ada bebarapa solusi yang pernah
ditawarkan atau pernah ditawarkan, salah satunya adalah melalui hukum.
Pada dasarnya setiap kegiatan dapat diatur oleh hukum. Hukum disini diartikan
sebagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara dengan aktivitas
kejahatan maya yang menjadikan internet sebagai sarana utamanya ini. Dalam
kaitan dengan teknologi informasi khususnya dunia maya, peran hukum adalah
melindungi pihak-pihak yang lemah terhadap eksploitasi dari pihak yang kuat
atau berniat jahat, di samping itu hukum dapat pula mencegah dampak negatif
dari ditemukannya suatu teknologi baru. Salah satu upaya yang telah dilakukan
oleh pemerintah untuk memerangi cyber crime adalah dengan
diberlakukannya cyber law atau hukum dunia maya, yaitu dengan
adanya Regulasi Undang-Undang Cyber Crime atau UU Informasi
dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Peraturan perundang-undangan tentang penipuan
kartu kredit yang merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer
dan kartu kredit yang tidak sah sebagai alat dalam melakukan kejahatannya
sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP .
Terlepas dari adanya hukum yang mengatur,
peran masyarakatlah yang paling utama. Masyarakat memegang peranan yang sangat
krusial sebagai pelaku maupun sebagai pengawas. Sebagai pelaku masyarakat
diharapkan lebih selektif dan lebih peka untuk mengikuti transaksi yang aman,
dan sebagai pengawas, mau ilut serta dalam pemberantasan kejahatan dunia maya
dengan aktif melaporkan situs yang diduga terlibat dalam cyber crime.
Ada beberapa tips yang dapat digunakan agar
terhindar dari penipuan atau pencurian kartu kredit:
1. Simpan
kartu kredit Anda di tempat yang aman.
2. Jangan
berikan nomor kartu kredit lewat telepon kecuali jika Anda yang melakukan
panggilan telepon.
3. Pakailah kartu
yang memiliki fitur keamanan.
4. Lingkari
total pembelian pada slip transaksi untuk mencegah penyalahgunaan perubahan
nilai total tagihan.
5. Jangan
pernah menandatangani slip transaksi yang kosong. – Simpan dengan baik slip
transaksi Anda. Selalu bandingkan slip transaksi dengan tagihan bulanan Anda.
Jika terdapat perbedaan atau kesalahan, segera laporkan dalam kurun waktu
sesuai dengan peraturan penerbit kartu kredit yang bersangkutan.
6. Catat nomor
kartu, tanggal jatuh tempo dan nomor telepon penerbit kartu. Simpan data ini di
tempat yang aman dan terpisah dari kartu Anda. Gunakan bila perlu, misalnya
untuk melaporkan penipuan atau kehilangan.
7. Jangan
pernah mencatat nomor kartu kredit Anda dan meletakannya di sembarang tempat.
8. Jangan
pernah mencatat nomor PIN pada kartu kredit Anda atau menyimpannya di dompet.
9. Bawa kartu
yang diperlukan saja, terutama saat bepergian.
Sebagus dan sehandal apapun jaringan yang kita punya, secanggih apapun keamanan
yang kita terapkan semuanya tidak beguna jika kita sendiri tidak menjaga dan
waspada terhadap milik (kartu kredit) kita. Kita adalah keamanan yang
paling utama untuk milik kita. Sebagai contoh, apabila kita makan disebuah
restoran dan kita membayar dengan memberikan kartu kredit kita kepada
pelayan sedangkan kita menunggu ditempat duduk kita, apakah kita mengetahui
kartu kita dipakai hanya untuk membayar tagihan makan kita saat itu, atau ada
pembayaran lain? Jadi waspadalah dami keamanan diri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar