Selasa, 16 Oktober 2012



Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, kehidupan manusia seakan harus ikut dalam arus kemajuan teknologi tersebut. Salah satu kemajuan yang berdampak sangat besar bagi manusia adalah internet. Selain sebagai media penyedia informasi, internet juga menjadi media atau wadah terbesar dan terpesat bagi kegiatan komunitas komersial di dunia dengan jaringan luas dan bersifat “borderless”. Segala hal dapat dilakukan melalui dunia internet atau yang sering disebut juga cyber space. Cambridge Advanced Learner’s Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”.  The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronic medium of computer networks, in which online communication takes place”. Pengertiancyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta  ketika terjadi hubungan melalui internet.Bruce Sterling mendefinisikan cyberspace sebagai the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur.

          Namun, perlu disadari bahwa dalam setiap hal pasti memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif internet adalah kemudahan yang ditawarkan sehingga dapat meningkatkan kemudahan akses informasi, kreativitas dan kenyamanan hidup bagi masyarakat. Sedangkan dampak negatifnya yang berkembang pesat seiring dengan perkembangan internet adalah munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan beberapa  kejahatan melalui jaringan internet yang marak disebut sebagai cyber crime. Menurut situs www.cybercrimelaw.netcyber crime adalah  tindakan yang mengancam dan dapat merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti: akses ilegal, percobaan atau tindakan mengakses  sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa ijin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan. Bahkan ada teori yang mengatakan bahwa “crime is a product of society it self. Dalam pengertian yang sederhana, masyrakatlah yang melahirkan kejahatan. Semakin tinggi tingkat intektualitas manusia itu, maka semakin tinggi pula tingkat kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyrakat tersebut.

          Salah satu kejahatan melalui internet atau cyber crime adalah carding, yaitu kejahatan dengan kartu kredit maupun kartu debit (ATM). Lebih lanjut, carding diartikan sebagai transaksi yang dilakukan dengan menggunnakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal, yang biasanya diperoleh dengan mencuri data di intenet. Pelakunya disebut sebagai carder. Kejahatan jenis ini disebut juga sebagai cyberfraud atau penipuan dunia maya.  Menurut riset Clear Commerce Inc, erusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas, AS, Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20% transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Romi Satria Wahono, salah satu tokoh yang cukup dikenal dalam dunia teknologi informasi di Indonesia, memaparkan kenyataan yang ada saat ini di Indonesia bahwa meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), Indonesia memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud atau  cyber crime terutama pencurian kartu kredit (carding), urutan ke-2 setelah Ukraina (Clear Commerce). Indonesia menduduki peringkat ke-4 masalah pembajakan software setelah Cina, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp). Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di berbagai situs keamanan dalam kegiatan pembobolan (deface) situs. Kejahatan duniacyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII). Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI). Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia.

Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, paracarder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan. Hal ini juga sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama dengan maraknya bisnis online dewasa ini. Dengan kemudahan yang kita peroleh dari bisnis online, yaitu kita tidak perlu mendatangi tempat dimana barang yang ingin kita beli tersebut, cukup dengan pesan dan bayar, maka barang akan kita peroleh, kita seakan-akan melakukan perjudian dengan diri kita sendiri. Mengapa tidak, orang yang menjadi penjual adalah orang yang tidak pernah kita kenal sebelumnya, baik identitas, maupun detail si penjual. Kita melakukan transaksi hanya dengan modal kepercayaan yang nekat, dengan taruhan uang sejumlah biaya belanja yang kita lakukan. Tentu tidak semua pebisnis online melakukan tindak kejahatan atau bisnis bohongan, namun, alangkah baiknya kita teliti dan menelusuri terlebih dahulu profil si penjual agar kita tidak menjadi salah satu korban dari kejahatan intenet ini. Salah satu cara yang mudah yaitu dengan mengecek riwayat pembeli (banyak atau tidak) dan komentar di situs berbelanja online yang kita ikuti.

Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding) umumnya berupa :
1.  Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel.
2.  Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
3.  Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan jasa Internet.
4.  Mengambil dan memanipulasi data di Internet.
5.  Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dsb.).
Ada bebarapa solusi yang pernah ditawarkan  atau pernah ditawarkan, salah satunya adalah melalui hukum. Pada dasarnya setiap kegiatan dapat diatur oleh hukum. Hukum disini diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara dengan aktivitas kejahatan maya yang menjadikan internet sebagai sarana utamanya ini. Dalam kaitan dengan teknologi informasi khususnya dunia maya, peran hukum adalah melindungi pihak-pihak yang lemah terhadap eksploitasi dari pihak yang kuat atau berniat jahat, di samping itu hukum dapat pula mencegah dampak negatif dari ditemukannya suatu teknologi baru. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk memerangi cyber crime adalah dengan diberlakukannya cyber law atau hukum dunia maya, yaitu dengan adanya Regulasi Undang-Undang Cyber Crime atau UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Peraturan perundang-undangan tentang penipuan kartu kredit yang merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer dan kartu kredit yang tidak sah sebagai alat dalam melakukan kejahatannya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP .

Terlepas dari adanya hukum yang mengatur, peran masyarakatlah yang paling utama. Masyarakat memegang peranan yang sangat krusial sebagai pelaku maupun sebagai pengawas. Sebagai pelaku masyarakat diharapkan lebih selektif dan lebih peka untuk mengikuti transaksi yang aman, dan sebagai pengawas, mau ilut serta dalam pemberantasan kejahatan dunia maya dengan aktif melaporkan situs yang diduga terlibat dalam cyber crime.

Ada beberapa tips yang dapat digunakan agar terhindar dari penipuan atau pencurian kartu kredit:

1.  Simpan kartu kredit Anda di tempat yang aman.
2. Jangan berikan nomor kartu kredit lewat telepon kecuali jika Anda yang melakukan panggilan telepon.
3.  Pakailah kartu yang memiliki fitur keamanan.
4.  Lingkari total pembelian pada slip transaksi untuk mencegah penyalahgunaan perubahan nilai total tagihan.
5.  Jangan pernah menandatangani slip transaksi yang kosong. – Simpan dengan baik slip transaksi Anda. Selalu bandingkan slip transaksi dengan tagihan bulanan Anda. Jika terdapat perbedaan atau kesalahan, segera laporkan dalam kurun waktu sesuai dengan peraturan penerbit kartu kredit yang bersangkutan.
6.  Catat nomor kartu, tanggal jatuh tempo dan nomor telepon penerbit kartu. Simpan data ini di tempat yang aman dan terpisah dari kartu Anda. Gunakan bila perlu, misalnya untuk melaporkan penipuan atau kehilangan.
7.  Jangan pernah mencatat nomor kartu kredit Anda dan meletakannya di sembarang tempat.
8.  Jangan pernah mencatat nomor PIN pada kartu kredit Anda atau menyimpannya di dompet.
9.  Bawa kartu yang diperlukan saja, terutama saat bepergian.

   
Sebagus dan sehandal apapun jaringan yang kita punya, secanggih apapun keamanan yang kita terapkan semuanya tidak beguna jika kita sendiri tidak menjaga dan waspada terhadap milik (kartu kredit)  kita. Kita adalah keamanan yang paling utama untuk milik kita. Sebagai contoh, apabila kita makan disebuah restoran dan kita membayar dengan memberikan kartu kredit  kita kepada pelayan sedangkan kita menunggu ditempat duduk kita, apakah kita mengetahui kartu kita dipakai hanya untuk membayar tagihan makan kita saat itu, atau ada pembayaran lain? Jadi waspadalah dami keamanan diri sendiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar