Selasa, 16 Oktober 2012

teknik carding-kertu kredit

Apa anda pernah memikirkan arti dari nomor kartu kredit, dan bagaimana angka-angka tersebut dihasilkan? Atas dasar ilmu pengetahuan, berikut ini akan saya jabarkan RAHASIA-nya …
Pertama-tama anda harus mengenal bagian-bagian dari deretan angka pada kartu kredit tersebut.

Dari 16 angka yang anda lihat di kartu kredit Visa atau MasterCard6 digit pertamanya merupakan “issuer identifier“, yaitu kode jenis kartu kredit tersebut.
Jika 6 digit tersebut diawali dengan 4, berarti kartu kredit tersebut berjenis Visa.
Namun, jika 6 digit tersebut diawali dengan 5, berarti kartu kredit tersebut berjenis MasterCard.
Berikutnya, 1 digit terakhir dari 16 digit angka di kartu kredit tersebut berfungsi sebagai “check digit“, yang fungsinya hanya untuk validasi pengecekan nomor kartu kredit tersebut.
Karena 6 digit awal dan 1 digit terakhir tersebut sudah memiliki arti, berarti tinggal tersisa 9 digit di tengah yang berfungsi sebagai “account number“.
Oleh karena terdapat 10 kemungkinan angka (dari angka 0 sampai dengan 9) yang bisa dimasukkan ke tiap digit dari 9 digit “account number” tersebut, maka kombinasi yang dihasilkan dari 9 digit tersebut berjumlah 1 milyar kemungkinan nomor untuk masing-masing jenis kartu kredit (Visa atauMasterCard).
Adapun algoritma yang dipakai untuk menghasilkan deretan 16 angka untuk nomor kartu kredit tersebut dinamakan algoritma “Luhn” atau “Mod 10“.
Dulu pada tahun 1954Hans Luhn dari IBM adalah orang yang pertama kali mengusulkan penerapan algoritma untuk mengetahui valid atau tidaknya suatu nomor kartu kredit.
Cara kerja algoritma yang sederhana (tapi luar biasa) ini adalah sebagai berikut :
1. Dimulai dari digit pertama, kalikan 2 semua angka yang menempati digit ganjil, sehingga secara keseluruhan akan ada 8 digit yang anda kalikan 2, yakni digit ke 135791113, dan 15.
2. Jika hasil perkalian 2 tersebut menghasilkan angka yang berjumlah 2 digit (10121416, atau 18), maka jumlahkan angka masing-masing digit tersebut untuk menghasilkan 1 digit angka baru, sehingga hasil dari langkah pertama dan kedua ini tetap berupa 8 angka.
3. Langkah berikutnya, gantikan semua angka (nomor kartu kredit) yang terletak pada digit posisi ganjil tersebut dengan 8 angka baru tersebut, untuk menghasilkan deretan 16 angka baru.
4. Langkah terakhir, jumlahkan ke-16 angka tersebut. Jika hasil penjumlahannya merupakankelipatan 10, berarti nomor kartu kredit tersebut valid, dan sebaliknya, jika tidak kelipatan 10, berarti nomor kartu kredit tersebut tidak valid.
Berikut ini saya berikan contoh perhitungan sebenarnya :

Seperti anda lihat di gambar di atas ini, nomor kartu kredit tersebut adalah 4552 7204 1234 5678, karena diawali dengan 4, berarti kartu tersebut berjenis Visa.
Sekarang kita lakukan perhitungannya.

Jika sudah anda hitung dengan teliti, maka akan terlihat bahwa jumlah akhirnya adalah 61, yang BUKAN merupakan bilangan kelipatan 10, sehingga bisa dipastikan bahwa nomor kartu kredit tersebut adalahtidak valid.
Seandainya “check digit” di contoh tersebut bukan 8, melainkan 7, maka secara algoritma, nomor kartu kredit tersebut akan menjadi valid, karena total penjumlahannya akan berubah menjadi 60, suatu bilangan kelipatan 10.
Berikut ini contoh yang lain :

Sekali lagi, lakukan kalkulasi sesuai algoritma Luhn di atas untuk kartu kredit MasterCard dengan nomor 5490 1234 5678 9123 tersebut.

Seperti bisa anda hitung sendiri, total penjumlahannya adalah 65, sehingga nomor kartu kredit tersebut tidak valid, karena 65 BUKAN bilangan kelipatan 10.
Seandainya, “check digit” kartu kredit tersebut bukan 3, melainkan 8, maka hasil penjumlahannya akan menjadi 70, yang merupakan kelipatan 10, sehingga nomor kartu kredit tersebut akan menjadivalid (secara algoritma).
Pengertian valid di atas adalah valid secara perhitungan matematika, bukan berarti nomor kartu kredit tersebut benar-benar pasti nomor kartu kredit yang asli.
Karena untuk pengecekan kartu kredit (pada saat transaksi online, misalnya) dibutuhkan tidak hanya nomor kartu kreditnya saja, tapi juga “expiry date“, serta “card security code” atau disebut juga dengan CVV (Card Verification Value) atau pun CVC (Card Verification Code) yang merupakan3 digit terakhir di balik kartu kredit tersebut.
P.S. : Untuk kartu kredit American Express, jumlah digitnya bukan 16, tapi cuma 15, dan selalu diawali dengan 34 atau 37 untuk 2 digit pertamanya. Sedangkan untuk “account number“-nya hanya memiliki panjang 8 digit, bukan 9 digit seperti kartu kredit jenis Visa atau MasterCard.

TEKNIK HACKER MEMBOBOL KARTU KREDIT


TEKNIK HACKER MEMBOBOL KARTU KREDIT

Sekarang sudah zaman internet, komunikasi, bertukar informasi, berbelanja sudah lewat internet. Dampak negatif juga sudah bertambah banyak dengan ragam kejahatannya. Sebut saja yang paling mudah dan mungkin banyak dari kita yang terkena virus. Hingga yang paling canggih adalah kejahatan pencurian kartu kredit.
Untuk kejahatan pencurian data kartu kredit, ada baiknya kita lebih waspada dengan mengetahui bagaimana cara-cara hacker atau carder dalam mencuri data kartu kredit.
Pertama; 
Hacker atau Carder umumnya menggunakan program yang dapat melihat atau membuat logging file dari data yang dikirim oleh web site e-commerce (penjualan online) yang diincar oleh carder tersebut. Hacker atau carder mengincar website yang tidak dilengkapi dengan security encription atau situs yang tidak memiliki sekuriti yang bagus.

Kedua; 
Hacker atau Carder membuat program spyware, trojan, worm dan sejenisnya yang berfungsi seperti keylogger (keyboad logger: program pencatat aktifitas keyboard) dan program ini disebar lewat email spamming (file terkirim dalam bentuk attachment), MIRC (program aplikasi chatting), Messenger (Yahoo, MSN) atau situs-situs tertentu dengan icon atau iming2 yang menarik kita untuk mendownload atau membuka file tersebut. Program ini akan mencatat semua aktifitas komputer kita kedalam sebuah file dan akan mengirimnya ke email hacker/carder tersebut. Kadang-kadang program ini dapat dijalankan langsung kalau kita masuk ke situs yang dibuat hacker/carder atau situs porno. Jangan terpengaruh oleh iming-iming atau attachment tersebut.

Ketiga; 
Hacker membuat sebuah situs phising, yaitu situs yang kelihatan sama dengan situs aslinya. Ambil contoh ketika marak situs Bank Central Asia (BCA) dengan alamat berbeda www.clikbca.com  .Jadi kalau kita salah ketik bisa nyasar ke situs tersebut. Untuk itu hindari situs phising sejenis.
Keempat; Hacker atau carder menjebol situs e-commerce secara langsung dan mencuri semua data para pelanggannya. Cara ini agak sulit dan perlu hacker yang canggih dan berpengalaman. Pada umumnya mereka melakukan teknik injection melalui script yang dijalankan oleh situs tersebut (seperti HTML injection atau SQL injection). Namun situs2 ternama biasanya sudah dilengkapi dengan security atau firewall yang senantiasa diupdate oleh pengembangnya.

Sekali lagi…kejahatan carding ini dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Tingkatkan keamanan diri karena setiap pemegang kartu kredit dapat senantiasa menjadi korban kejahatan carding ini. Kelemahan bisa juga terjadi dari penyedia jasa transaksi (pemilik EDC – Electronik Data Capture; alat gesek kartu kredit)
Terakhir sebelum kita menjadi korban carding ada baiknya kita memperhatikan atau mencoba tips-tips berikut ini:
1.  Kita harus memastikan bahwa kartu kredit disimpan di tempat yang aman
2.  Jika kita kehilangan kartu kredit; pastikan lapor ke pihak berwajib dan institusi penyedia kartu kredit untuk dilakukan pemblokiran kartu tersebut.
3.  Jangan membawa banyak kartu kredit pada satu waktu.
4.  Waspada jika kita menutup akun kartu kredit. Pastikan proses penutupan benar-benar terjadi.
5.  Jangan pernah menulis nomor rahasia, nomor kartu atau password kartu kredit di tempat yang mudah diketahui orang (dompet, kartu nama, dll)
6.  Gunting atau hancurkan kartu kredit yang lama atau yang sudah tidak aktif
7.  Periksalah akun anda secara periodik
8.  Hancurkan atau simpan berkas tagihan anda setelah diperiksa.
9.  Jika kita melakukan transaksi melalui sistem online, pastikan toko (situs belanja) sudah menggunakan SSL (Secure Socket Layer) yang ditandai oleh HTTPS pada saat melakukan login.



Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, kehidupan manusia seakan harus ikut dalam arus kemajuan teknologi tersebut. Salah satu kemajuan yang berdampak sangat besar bagi manusia adalah internet. Selain sebagai media penyedia informasi, internet juga menjadi media atau wadah terbesar dan terpesat bagi kegiatan komunitas komersial di dunia dengan jaringan luas dan bersifat “borderless”. Segala hal dapat dilakukan melalui dunia internet atau yang sering disebut juga cyber space. Cambridge Advanced Learner’s Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”.  The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronic medium of computer networks, in which online communication takes place”. Pengertiancyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta  ketika terjadi hubungan melalui internet.Bruce Sterling mendefinisikan cyberspace sebagai the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur.

          Namun, perlu disadari bahwa dalam setiap hal pasti memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif internet adalah kemudahan yang ditawarkan sehingga dapat meningkatkan kemudahan akses informasi, kreativitas dan kenyamanan hidup bagi masyarakat. Sedangkan dampak negatifnya yang berkembang pesat seiring dengan perkembangan internet adalah munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan beberapa  kejahatan melalui jaringan internet yang marak disebut sebagai cyber crime. Menurut situs www.cybercrimelaw.netcyber crime adalah  tindakan yang mengancam dan dapat merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti: akses ilegal, percobaan atau tindakan mengakses  sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa ijin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan. Bahkan ada teori yang mengatakan bahwa “crime is a product of society it self. Dalam pengertian yang sederhana, masyrakatlah yang melahirkan kejahatan. Semakin tinggi tingkat intektualitas manusia itu, maka semakin tinggi pula tingkat kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyrakat tersebut.

          Salah satu kejahatan melalui internet atau cyber crime adalah carding, yaitu kejahatan dengan kartu kredit maupun kartu debit (ATM). Lebih lanjut, carding diartikan sebagai transaksi yang dilakukan dengan menggunnakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal, yang biasanya diperoleh dengan mencuri data di intenet. Pelakunya disebut sebagai carder. Kejahatan jenis ini disebut juga sebagai cyberfraud atau penipuan dunia maya.  Menurut riset Clear Commerce Inc, erusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas, AS, Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20% transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Romi Satria Wahono, salah satu tokoh yang cukup dikenal dalam dunia teknologi informasi di Indonesia, memaparkan kenyataan yang ada saat ini di Indonesia bahwa meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), Indonesia memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud atau  cyber crime terutama pencurian kartu kredit (carding), urutan ke-2 setelah Ukraina (Clear Commerce). Indonesia menduduki peringkat ke-4 masalah pembajakan software setelah Cina, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp). Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di berbagai situs keamanan dalam kegiatan pembobolan (deface) situs. Kejahatan duniacyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII). Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI). Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia.

Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, paracarder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan. Hal ini juga sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama dengan maraknya bisnis online dewasa ini. Dengan kemudahan yang kita peroleh dari bisnis online, yaitu kita tidak perlu mendatangi tempat dimana barang yang ingin kita beli tersebut, cukup dengan pesan dan bayar, maka barang akan kita peroleh, kita seakan-akan melakukan perjudian dengan diri kita sendiri. Mengapa tidak, orang yang menjadi penjual adalah orang yang tidak pernah kita kenal sebelumnya, baik identitas, maupun detail si penjual. Kita melakukan transaksi hanya dengan modal kepercayaan yang nekat, dengan taruhan uang sejumlah biaya belanja yang kita lakukan. Tentu tidak semua pebisnis online melakukan tindak kejahatan atau bisnis bohongan, namun, alangkah baiknya kita teliti dan menelusuri terlebih dahulu profil si penjual agar kita tidak menjadi salah satu korban dari kejahatan intenet ini. Salah satu cara yang mudah yaitu dengan mengecek riwayat pembeli (banyak atau tidak) dan komentar di situs berbelanja online yang kita ikuti.

Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding) umumnya berupa :
1.  Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel.
2.  Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
3.  Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan jasa Internet.
4.  Mengambil dan memanipulasi data di Internet.
5.  Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dsb.).
Ada bebarapa solusi yang pernah ditawarkan  atau pernah ditawarkan, salah satunya adalah melalui hukum. Pada dasarnya setiap kegiatan dapat diatur oleh hukum. Hukum disini diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara dengan aktivitas kejahatan maya yang menjadikan internet sebagai sarana utamanya ini. Dalam kaitan dengan teknologi informasi khususnya dunia maya, peran hukum adalah melindungi pihak-pihak yang lemah terhadap eksploitasi dari pihak yang kuat atau berniat jahat, di samping itu hukum dapat pula mencegah dampak negatif dari ditemukannya suatu teknologi baru. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk memerangi cyber crime adalah dengan diberlakukannya cyber law atau hukum dunia maya, yaitu dengan adanya Regulasi Undang-Undang Cyber Crime atau UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Peraturan perundang-undangan tentang penipuan kartu kredit yang merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer dan kartu kredit yang tidak sah sebagai alat dalam melakukan kejahatannya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP .

Terlepas dari adanya hukum yang mengatur, peran masyarakatlah yang paling utama. Masyarakat memegang peranan yang sangat krusial sebagai pelaku maupun sebagai pengawas. Sebagai pelaku masyarakat diharapkan lebih selektif dan lebih peka untuk mengikuti transaksi yang aman, dan sebagai pengawas, mau ilut serta dalam pemberantasan kejahatan dunia maya dengan aktif melaporkan situs yang diduga terlibat dalam cyber crime.

Ada beberapa tips yang dapat digunakan agar terhindar dari penipuan atau pencurian kartu kredit:

1.  Simpan kartu kredit Anda di tempat yang aman.
2. Jangan berikan nomor kartu kredit lewat telepon kecuali jika Anda yang melakukan panggilan telepon.
3.  Pakailah kartu yang memiliki fitur keamanan.
4.  Lingkari total pembelian pada slip transaksi untuk mencegah penyalahgunaan perubahan nilai total tagihan.
5.  Jangan pernah menandatangani slip transaksi yang kosong. – Simpan dengan baik slip transaksi Anda. Selalu bandingkan slip transaksi dengan tagihan bulanan Anda. Jika terdapat perbedaan atau kesalahan, segera laporkan dalam kurun waktu sesuai dengan peraturan penerbit kartu kredit yang bersangkutan.
6.  Catat nomor kartu, tanggal jatuh tempo dan nomor telepon penerbit kartu. Simpan data ini di tempat yang aman dan terpisah dari kartu Anda. Gunakan bila perlu, misalnya untuk melaporkan penipuan atau kehilangan.
7.  Jangan pernah mencatat nomor kartu kredit Anda dan meletakannya di sembarang tempat.
8.  Jangan pernah mencatat nomor PIN pada kartu kredit Anda atau menyimpannya di dompet.
9.  Bawa kartu yang diperlukan saja, terutama saat bepergian.

   
Sebagus dan sehandal apapun jaringan yang kita punya, secanggih apapun keamanan yang kita terapkan semuanya tidak beguna jika kita sendiri tidak menjaga dan waspada terhadap milik (kartu kredit)  kita. Kita adalah keamanan yang paling utama untuk milik kita. Sebagai contoh, apabila kita makan disebuah restoran dan kita membayar dengan memberikan kartu kredit  kita kepada pelayan sedangkan kita menunggu ditempat duduk kita, apakah kita mengetahui kartu kita dipakai hanya untuk membayar tagihan makan kita saat itu, atau ada pembayaran lain? Jadi waspadalah dami keamanan diri sendiri.



Senin, 15 Oktober 2012

Hukum Kartu kredit


Hukum kartu kredit
keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251 / KMK.013 / 1988 Tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Keputusan Menteri keuangan Nomor 1251 / KMK.013/ 1988 Tentang Ketentuan dan tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan (KMK Lembaga Pembiayaan) mulai berlaku tanggal 20 Desember 1988.KMK Lembaga Pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana dari keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan. Di dalam KMK Lembaga Pembiayaa
ini dinyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilaksakan oleh lembaga pembiayaan.  

1. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya hal. , Kasmir, SE. MM
Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Nasional. Penyelenggara kegiatan alat pembayaran
dengan menggunakan kartu kredit di dasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf 1 Undang-undang Perbankan menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh bank.

Kasus Penipuan Kartu Kredit Sebanyak 14 orang sindikat pembobol kartu kredit diamankan
aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya lantaran membobol uang sebesar Rp 81 miliar milik nasabah di sejumlah bank swasta maupun nasional di Indonesia dari tahun 2010. Ke-14 tersangka yang diamankan itu adalah Ranand Paskal Lolong, Andi Rubian, Kusnadar alias Kusno, Haris Mulyadi alias Beno,
Harun Wijaya, Firmansyah H, Hoisaeni Ibrahim, Muhril Zain Sany, Yayat Ahadiyat, Yudi Dwilianto, Budy Hadiyono Putro alias Budi Zenos, Raden Adi Dewanto, Muhammad Nurdin bin Musa, dan Firmanto Gandawidjaja. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, di Markas Polda Metro, Jakarta, Kamis, 29 September 2011 menilai aksi yang dilakukan para tersangka terbilang unik dan terorganisir. Sebab, para pelaku bisa menghasilkan atau merugikan cukup banyak pihak. Diketahui pula, dalam kasus tersebut ada kasus lain yang menyertainya seperti pemalsuan, penipuan dan Narkotika.

“Kasus ini ada kaitannya dengan operasional bank dan penyalahgunaan kartu kredit. Untuk itu kami akan menelusuri kasus lainnya,” ujar Baharudin. Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Gatot Edi Pramono mengatakan, ada dua modus kejahatan yang dilakukan para pelaku dalam aksinya, yakni penipuan dengan model transaksi offline dan penipuan online melalui sistem Pembobolan Kartu Kredit dikatakan Gatot, kasus ini terungkap pada 8 September 2011 lalu, dimana Bank Damanon sebagaisalah satu Bank yang dirugikan melihat, adanya transaksi kartu kredit yang
mencurigakan senilai Rp 432 juta. Dengan adanya kecurigaan tersebut, pihak Bank Danamon akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk ditelusuri. Barang bukti yang dijadikan bahan untuk laporan, kata Gatot, antara lain aliran dana ke sembilan Bank Danamon dan 10 mesin
anjungan tunai mandiri (ATM) Bersama yang dipakai tersangka untuk mengambil uang tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, para pelaku menuturkan bahwa pembobolan ini sudah dipersiapkan dengan matang. Caranya yakni mencari mesin EDC yang rusak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), diJalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” jelas Gatot. Gatot menjelaskan, setelah mengatahui ada mesin yang rusak, tiga pelaku yakni Kusno, Parjo, dan Andi yang telah mengenakan seragam Bank Danamon palsu dan surat perintah palsu pula mendatangi SPBU itu untuk pura-pura memperbaiki mesin EDC. Di dalam mesin itu, kata Gatot, ada MID (Merchant Identification)
dan TID (Terminal Identification) dan data-data yang diambil. Mereka juga meminta kartu ATM dan nomor pin pemilik SPBU yang dipegang pegawai. Setelah berhasil mendapatkan data tersebut, para pelaku langsung menyerahkannya kepada Ranan yang bertugas membuat transaksi fiktif dari kartu-kartu kredit yang sengaja dibuat. Pihak bank mencatat transaksi itu dan mengirimkan pembayaran ke rekening pemilik SPBU, Teuku Averose, yang sudah dipegang pelaku. “Ranan mencairkan dana senilai Rp 432 juta. Dana itu ditransfer pelaku ke sembilan rekening yang sengaja dibuat memakai identitas palsu. Nilai transfer itu mencapai nilai rata-rata Rp 20 juta dalam sehari,”kata Gatot. Pembobolan Kartu Kredit sementara dalam menjalankan aksinya menggunakan sistem refund, para pelaku terlebih dulu mencuri data MID dan TID mesin EDS yang ada di supermarket terkenal. Caranya dengan membuat transaksi-transaksi fiktif di mesin EDS yang mereka miliki. Dari mesin EDS itu juga pelaku kemudian membuat transaksirefund (pembatalan transaksi) sendiri dengan kode otoritas dari supermarket yang dibuat asal. Transaksi ini pun dicatat pihak bank. “Bank kemudian mengembalikan saldo ke dalam kartu kreditnya dengan adanya pembatalan transaksi itu, para pelaku ditangkap tidak hanya yang terlibat aksi kejahatan perbankan, tetapi juga para pelaku yang turut mendukung dalam pembuatan dokumen palsu,”jelas dia. Atas perbuatnya, ke 14 tersangka, kata Gatot dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan dan kemungkinan juga akan kami jerat undang-undang perbankan. Dalam upaya menangani kasus kejahatan dunia maya, para
penyidik melakukan interpretasi ekstensif (perumpamaan dan persamaan) terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP. Adapun pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP terhadap kejahatan
dunia maya, antara lain :

1. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran
foto atau film pribadiseseorang yang vulgar di internet.
2. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasuscarding,
karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli
suatu barang dan membayar dengan kartu kredit yang nomor
kartu kreditnya merupakan hasil curian.
3. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasusCarding dimana
pelaku mencuri kartu kredit milik orang lain walaupun tidak
secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil
dengan menggunakansoftware card generator di internet untuk
melakukan transaksi di E-Commerce.
4. Pasal 378 KUHP yang dikenakan untuk penipuan dengan
seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang
dengan memasang iklan di salah satuwebsite sehingga orang
tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada
pemasang iklan.

2.2. Penipuan bermodus E-mail Phising
Dalam era informasi sekarang ini, penyalah gunaan data sering
kali terjadi oleh pelaku kejahatan, seperti penyalah gunaan data
mengenai rekening perbankan. Untuk itu, kita seharusnya waspada dan
mengenali praktek-praktek kejahatan yang terjadi agar terhindar dari
kerugian. Salah satunya adalah E-mail Phising.
Di zaman sekarang, orang sudah akrab dengan yang namanya email. Dari usia muda (anak-anak) sampai usia tua pun sudah mengenal email. Banyak fasilitas yang dapat diperoleh dari penggunaannya, misalnya
mengirim pesan, foto, atau aplikasi dalam hitungan detik atau menit. Tapi,
penggunaan e-mail dapat pula membuat kita mengalami kerugian seperti
kehilangan uang dalam kasus E-mail Phising.
Phising adalah tindakan memancing atau mengelabui seseorang
untuk memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor
rekening bank, nomor kartu kredit secara tidak sah. Informasi ini
kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengakses
rekening seseorang, menarik atau mentransfer sejumlah uang ke rekening
pelaku, atau melakukan belanja online dengan menggunakan kartu kredit
orang lain. Berbagai cara ditempuh untuk mewujudkan keinginan pelaku
yang paling sering adalah mengiming-imingi seseorang dengan hadiah,
membuat email dan website palsu yang menyerupai email dan website
bank yang asli.
Phising sendiri berasal dari kata “fishing” berarti memancing.
Phising dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti lewat telepon,
chating, termasuk e-mail. Pelaku Phising (disebut pula “phiser”) biasanya
mengajak atau menggiring seseorang dari e-mail untuk masuk ke website
tertentu. Oleh karena itu, biasanya dalam e-mail phising terdapat link ke
website tertentu.
Website tersebut akan meminta seseorang untuk memasukkan
data pribadi, seperti User ID, password, PIN, nomor kartu kredit,
nomor rekening, tanggal lahir, atau nama ibu kandung. Kemudian, datadata yang diperoleh akan digunakan oleh pelaku phising untuk
melakukan tindak penipuan pada website bank yang asli.
2.3. Aksi Pelaku E-mail Phising
Para pelaku kejahatan ini (“phiser”) bisa dikatakan sebagai
“pencuri” yakni pencuri data pribadi dan uang orang lain, pada umumnya
menggunakan e-mail atau website untuk memancing korbannya.
Pelaku mencari korban atau nasabah yang diketahui sering atau
pernah melakukan transaksi online melalui website perbankan.
Kemudian, si pelaku membuat alamat e-mail palsu atau e-mail jebakan
yang mirip dengan alamat e-mail resmi dari perbankan. Biasanya e-mail
mereka berupa iming-iming hadiah atau meminta seseorang untuk
memasukkan data pribadi pada form yang disediakan dalam suatu
website dengan alasan untuk verifikasi ulang. Si pelaku membuat website
palsu yang dirancang sedemikian rupa sehingga mirip dengan website
aslinya. Pelaku seringkali memanfaatkan logo atau merk milik bank atau
penerbit kartu kredit agar lebih meyakinkan si korban.
Nasabah yang tertipu akan login ke dalam website palsu dan
mulai mengisi informasi penting mengenai data pribadi, seperti nomor
kartu kredit, PIN, nomor rekening, password, tanggal lahir, atau nama
ibu kandung. Si korban merasa telah mengunjungi website asli bank yang
ia gunakan yang tidak lain website palsu. Data pribadi tadi telah dimiliki
oleh pelaku phising dan akan digunakanannya untuk mengakses rekening
atau kartu kredit korban. Korban yang tertipu baru akan menyadari
penipuan saat ia menerima surat pernyataan dari bank atau penerbit
kartu kreditnya.
Berikut ini urutan kejadian dari kejahatan e-mail phising, dan
diharapkan pembaca memahami untuk mewaspadai dan menghindari
praktek kejahatan seperti ini.10/15/12 TE ---Cyber Sukabumi--- GEMBEL ELI
gembelite.blogspot.com/2010/05/makalah-kejahatan-komputer-etika.html 9/16
1. Pertama kali
Para pelaku phising ini biasanya mencari informasi awal tentang
nasabah bank yang cukup lengkap, termasuk alamat e-mail nasabah
tersebut. Si pelaku membuat alamat e-mail dan website yang mirip
dengan alamat e-mail dan website asli dari bank.
2. Menyebarluaskan e-mail
Pelaku phising mengirim e-mail ke alamat e-mail nasabah bank.
E-mail tersebut berisikan pesan yang meyakinkan korban bahwa pesan
tersebut dari bank resmi. Lalu, korban diarahkan ke website jebakan
yang mirip dengan website bank yang asli dengan cara mengklik link
yang disertakan dalam e-mail. Pesan tersebut dapat berupa informasi
bahwa nasabah telah memenangkan undian berhadiah, untuk itu nasabah
diminta untuk verifikasi data pribadi lewat website yang ditunjuk. Pesan
dapat pula berupa permintaan untuk kembali mengisi data pribadi dengan
alasan sistem elektronik bank baru mengalami gangguan atau perbaikan,
terkadang disertai ancaman misalnya dalam jangka waktu 48 jam jika
nasabah tidak melakukan pengisian ulang data pribadi maka rekening
nasabah akan diblokir oleh bank.
3. Login
Korban yang mengklik link yang tertera dalam e-mail dan setelah
itu masuk ke website jebakan. Agar lebih meyakinkan, korban diminta
untuk melewati prosedur resmi dengan membuat username dan
password yang baru agar dapat login ke website jebakan tersebut.
Kemudian, muncul form yang meminta korban untuk mengisi ulang
beberapa informasi mengenai data pribadi misalnya nomor kartu kredit
dan PIN.
4. Penyalahgunaan
Data pribadi korban yang bersifat rahasia, sekarang sudah
diketahui oleh pelaku phising. Dengan informasi penting yang didapatnya,
ia dapat masuk ke website resmi bank. Kini pelaku bisa mentransfer
uang korban ke rekening pelaku. Bahkan, Pelaku dapat menggunakan
kartu kredit korban untuk membayar tagihah-tagihan pribadinya,
termasuk berbelanja online.
5. Sadar menjadi korban
Si Korban akan sadar kalau rekening atau kartu kreditnya telah
dibobol setelah menerima surat pernyataan dari bank, atau menemukan
sendirirekeningnya telah kosong.
2.4. Cara menghindari penipuan dengan modus E-mail Phising
Waspada jika menerima e-mail yang meminta informasi pribadi
Anda, seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, PIN apalagi pelaku10/15/12 TE ---Cyber Sukabumi--- GEMBEL ELI
gembelite.blogspot.com/2010/05/makalah-kejahatan-komputer-etika.html 10/16
mengaku dari Bank. Bank biasanya memiliki kebijakan untuk tidak
membolehkan nasabah mengisi data pribadi lewat e-mail. Jika menerima
e-mailseperti ini, segera laporkan kepada Bank yang bersangkutan.
Waspada jika menerima e-mail yang meminta Anda untuk
melakukan transfer uang ke rekening tertentu, dengan tujuan
mendapatkan hadiah undian dari Bank tertentu. Sebaiknya cari
keterangan lengkap dengan cara menghubungi langsung Bank yang
bersangkutan, sebaiknya secara rutin mengganti password atau PIN agar
tidak mudah dicuri.
Tiap kali masuk halaman website, perhatikan dengan seksama isi
dan alamatnya. Usahakan kenali alamat website asli dari bank yang
diajak bertransaksi. Jangan terpancing oleh keberadaan logo bank di
website tersebut, karena logo bank mudah dicopy. Cara yang terbaik
adalah menghubungi langsung bank yang bersangkutan untuk mengecek
kebenaran website tersebut agar Anda tidak tertipu.
Waspada jika Anda menerima e-mail yang meminta PIN Anda.
Pada umumnya, Bank tidak meminta PIN nasabah dengan alasan
apapun. Sebaiknya cari keterangan lengkap dengan cara langsung
menghubungiBank yang bersangkutan.
2.5. Penegakan hukum
Ketentuan hukum yang mengatur tentang phising sampai saat ini
belum ada, tetapi tidak berarti perbuatan tersebut dapat dibiarkan begitu
saja. Perbuatan penipuan dengan modus Phising tetap dapat dijerat
dengan berbagai peraturan yang ada, diantaranya UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008. Perbuatan
penipuan tersebut memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat 1, dan pasal 35.
Berikut petikan isi pasal-pasal tersebut.
Pasal 28 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan
tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Tindakan penipuan oleh pelaku phising jelas dilakukan dengan
cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga konsumen
(nasabah bank) menderita kerugian dalam transaksi elektronik10/15/12 TE ---Cyber Sukabumi--- GEMBEL ELI
gembelite.blogspot.com/2010/05/makalah-kejahatan-komputer-etika.html 11/16
perbankan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku phising menciptakan
informasi elektronik seperti mengirim pesan dalam bentuk e-mail ke para
nasabah yang seolah-olah asli (otentik) dari bank yang resmi. Bagi
pelaku phising akan dikenai pidana penjara sesuai unsur pidana yang
terpenuhi yang tercantum dalam pasal 45 ayat 2 untuk pasal 28 ayat 1,
pasal 51 ayat 1 untuk pasal 35. Berikut petikan isi pasal tersebut.
Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 51 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
Sebagaimana teknologi lainnya, selain memiliki kelebihan berupa
kemudahan dan manfaat luas yang meningkatkan kualitas kehidupan
manusia, maka layanan perbankan elektronik juga memiliki banyak
kelemahan yang patut diwaspadai dan diantisipasi. Sehingga, teknologi
tersebut tetap dapat dipakai, manfaatnya terus dinikmati oleh umat
manusia namun juga harus ada tanggung jawab, pengawasan dan upaya
untuk memperbaiki kelemahan, menanggulangi permasalahan yang
mungkin timbulserta yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran
dan menanamkan pemahaman tentang resiko dari pemanfaatan teknologi
yang digunakan oleh layanan perbankan itu terutama kepada masyarakat
luas, pengguna/nasabah, pemerintah/regulator, aparat penegak hukum
dan penyelenggara layanan itu sendiri . Karena masalah keamanan
adalah tanggung jawab bersama, semua pihak harus turut serta berperan
aktif dalam upaya pengamanan.
Kerjasama semua pihak yang terkait pemanfaatan teknologi ini
sangat diperlukan. Ada sebuah jargon dalam dunia information security
yaitu: “your security is my security”, artinya semua pihak pasti memiliki
titik kerawanan dan karenanya masing-masing memiliki potensi resiko
yang mungkin dapat dieksploitasi oleh pihak lain yang berniat tidak baik.
Maka apabila terjadi insiden terkait kerawanan itu, seluruh komponen
yang saling terkait harus turut bertanggung jawab untuk menanggulangi
dan meningkatkan upaya meminimalisir resiko serta mencegah kejadian
serupa di masa depan.
Misalnya, bank tidak mungkin melakukan pengamanan apabila
nasabah tidak memiliki pemahaman mengenai kemungkinan resiko10/15/12 TE ---Cyber Sukabumi--- GEMBEL ELI
gembelite.blogspot.com/2010/05/makalah-kejahatan-komputer-etika.html 12/16
kerawanan dan kelemahan pada sistem elektronik yang digunakan.
Sebaliknya, nasabah yang telah berhati-hati sekalipun akan dapat
menjadi korban apabila bank lalai atau gagal di dalam pengawasan dan
upaya peningkatan pengamanan sistem secara terus-menerus. Demikian
juga apabila aturan dari pemerintah lemah dan penegak hukum tidak
memiliki kemampuan yang memadai untuk terus mengikuti
perkembangan sistem dan teknologi maka ketika terjadi insiden akan
sulit untuk melakukan penindakan terhadap semua pihak yang
seharusnya bertanggung jawab.
Sehingga semuanya saling terkait, tidak berdiri sendiri. Pihak
yang berniat jahat akan selalu memilih celah kerawanan yang paling
lemah sebagai pintu masuk. Sehingga semua pihak turut bertanggung
jawab dan harus saling membantu (bekerjasama) untuk mengawasi,
memperbaiki dan menutup celah tersebut tanpa saling menyalahkan
karena justru akan berakibat melemahkan peran dan potensisetiap pihak
dalam upaya pengamanan bersama. Setiap pihak adalah satu simpul
rangkaian rantai pengamanan dan semua saling bergantung satu sama
lain, karenanya semua sama pentingnya.
Titik Kerawanan
Selama beberapa waktu ID-SIRTII telah melakukan kajian
terhadap data kejadian insiden keamanan dan kasus kejahatan terkait
layanan perbankan elektronik di Indonesia. Pada prinsipnya disimpulkan
ada beberapa titik kerawanan yang patut diwaspadai dan diperbaiki
sebagai antisipasi di masa depan.
1. Kerawanan prosedur perbankan.
Paling menonjol adalah lemahnya proses identifikasi dan validasi
calon nasabah. Masalah ini bukan sepenuhnya kesalahan bank, karena di
Indonesia belum diterapkan Single Identity Number (SIM) yang terintegrasi
antar departemen terkait pelaksanaan pelayanan publik, sehingga mudah
sekali untuk melakukan pemalsuan identitas dan mengecoh sistem validasi
bank sehingga akhirnya akan berakibat pada penyalahgunaan rekening,
fasilitas dan layanan terkait dengan nasabah seperti kartu ATM/debit untuk
kegiatan kejahatan mulai fraud (penipuan) hingga ke pencucian uang.
Kecenderungannya para pelaku kejahatan akan memilih untuk sejauh
mungkin hanya menggunakan layanan elektronik saja, menghindari
transaksi dan kontak fisik baik dengan petugas bank maupun korban.
Bentuk kelemahan prosedur lainnya adalah sistem outsourcing di
dalam pemasaran produk perbankan. Banyak sekali terjadi kasus pencurian
identitas calon nasabah dan juga nasabah serta tidak terjaminnya
perlindungan data dan informasi pribadi dalam jangka panjang akan menjadi
titik kerawanan yang paling potensial untuk dimanfaatkan oleh para pelaku
berbagai jenis kejahatan bukan hanya terkait layanan elektronik perbankan
melainkan juga kejahatan lainnya. Pengamatan ID-SIRTII pada tahun 2009
pada “underground market” menunjukkan bahwa data identitas nasabah10/15/12 TE ---Cyber Sukabumi--- GEMBEL ELI
gembelite.blogspot.com/2010/05/makalah-kejahatan-komputer-etika.html 13/16
perbankan asal Indonesia cukup banyak diperjualbelikan.
Kasus paling menonjol terkait pencurian data/bocornya nasabah
akibat kerawanan prosedur pengamanan di perusahaan outsourcing terjadi
pada tahun 2008, ketika 7 juta data rekening kartu kredit dibobol oleh
sindikat pengedar narkotika yang juga melakukan pemalsuan kartu kredit
untuk kepentingan transaksi bisnisnya. Untuk catatan, diperkirakan pada
akhir tahun 2009 kartu kredit yang diterbitkan oleh bank asal Indonesia
jumlahnya sekitar 9 – 11 juta.
Sejumlah kerawanan prosedur lainnya juga dijumpai di dalam
sistem verifikasi untuk layanan SMS/mobile banking dan internet banking.
Nasabah harus memahami cara kerja layanan tsb. dan memperhatikan
dengan cermat setiap transaksi yang terjadi dan melakukan cross check
apabila dijumpai potensi kelemahan dan kesalahan. Harus diperhatikan
bahwa layanan tsb. melibatkan pihak selain bank yaitu operator selular dan
provider internet sehingga kelemahan bisa saja terjadi pada sistem mereka,
bukan pada sistem perbankan. Seharusnya pihak bank, operator selular
dan provider internet harus lebih banyak lagi melakukan sosialisasi
prosedur pengamanan kepada para penggunanya sehingga resiko
terjadinya insiden dapat diminimalisir.
Yang paling mengkhawatirkan dan terbukti paling sering
dieksploitasi oleh pelaku kejahatan adalah kerawanan prosedur pada mesin
ATM dan mesin EDC. Masalahnya adalah minimnya upaya pengawasan
bank terhadap dua sistem tsb. Sehingga nasabah dituntut untuk lebih
berhati-hati/waspada saat bertransaksi di ATM dan EDC. Bukan hanya
modus eksploitasi yang melibatkan teknologi seperti skimming namun juga
yang konvensional seperti hipnotis serta aneka penipuan via SMS, undian
berhadiah dll. bahkan ada juga nigerian scam. Sangat jarang dijumpai
pesan peringatan (reminder) kepada nasabah maupun upaya peningkatan
sistem pengamanan yang memadai dengan misalnya memasang kamera
pengawas di semua ATM.
2. Kerawanan fisik.
Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya
magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).
Kartu jenis ini sangat mudah digandakan. Perangkat penggandaan dan
bahan baku kartu magnetic ini dapat dengan mudah dijumpai di pasaran
dengan harga yang sangat murah. Saat ini baru kartu kredit saja yang telah
diganti dengan jenis smart card sejak Januari 2010 sesuai ketentuan Bank
Indonesia.
Sosialisasi pengamanan fisik pada sisi nasabah pengguna pun juga
harus dilakukan. Misalnya saat menggunakan akses internet publik yang
tidak terjamin keamanannya seperti di warnet, hotspot, maupun ketika
menggunakan mobile internet.
3. Kerawanan aplikasi.
Secara teknis, untuk layanan yang sangat kritis seperti perbankan,
proses pengembangan aplikasi yang digunakan seharusnya mengikuti
kaidah yang disebut dengan secure programming dan dikerjakan oleh ahli
programming yang memiliki kemampuan secure programming ini.
Kelemahan aplikasi sebenarnya adalah sebuah konsekuensi logis
yang mungkin terjadi akibat semakin kompleksnya fitur dan layanan yang
disediakan oleh aplikasi tsb.
4. Kerawanan perilaku.
Salah satu penyebab utama terjadinya insiden keamanan di dalam10/15/12 TE ---Cyber Sukabumi--- GEMBEL ELI
gembelite.blogspot.com/2010/05/makalah-kejahatan-komputer-etika.html 14/16
dunia Teknologi Informasi adalah akibat kelemahan manusia. Baik itu SDM
perbankan, nasabah itu sendiri maupun juga aparat penegak hukum. Pada
sisi perbankan, tidak semua SDM disiplin di dalam menerapkan prosedur
pengamanan.
E-banking bukanlah layanan perbankan konvensional, karena yang
dilayani adalah nasabah yang telah hidup di dalam budaya online yang
berbeda paradigma dengan dunia offline. Maka pendekatan yang digunakan
di dalam layanan pun seharusnya mengacu pada budaya online. Misalnya,
apabila di dalam perbankan konvensional, insiden harus ditutupi untuk
mencegah terjadinya resiko lain, seperti rush. Dalam layanan perbankan
online setiap insiden justru harus segera diumumkan secara terbuka karena
akibat dari serangan bisa sangat cepat dan luas sehingga dapat
menimbulkan dampak yang luar biasa karena sifatnya yang online real
time.
5. Kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum.
Bank harus menjadi pihak yang bertanggung jawab karena posisi
sebagai sistem penyelenggara layanan transaksi elektronik. Peraturan
perundangan yang baru sepertu UU No. 11/2008 Tentang ITE juga telah
mulai mengatur masalah ini. Di masa depan akan semakin banyak
peraturan yang digolongkan sebagai cyber law ini akan diberlakukan oleh
pemerintah. Sehingga diharapkan ada kepastian hukum bagi para
penyelenggara layanan dan pengguna.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dunia maya (cyberspace) dapat dideskripsikan sebagai suatu
“ruang/dunia” non fisik yang didalamnya terjadi komunikasi-komunikasi
elektronik dan tersimpan data-data digital didalam sebuah sistem
komputer atau jaringannya”. Melalui ruang dunia maya ini, kesepakatankesepakatan bisnis dapat dilakukan secara instan dari seluruh penjuru
dunia, tanpa perlu lagi pena, kertas, dan bahkan tidak perlu lagi bertatap
muka langsung. ”Bahkan, kini terjadi transaksi perdagangan secara
elektronik yang sering disebute-commerce (electronic commerce) yang
menggunakan kartu kredit dan kartu debit untuk menggantikan mata
uang.
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi secara umum terdiri
dari dua kelompok, yaitu :
1. Kejahatan konvensional yang menggunakan bidang teknologi
informasisebagai alat bantunya.
Contohnya pembelian barang dengan menggunakan nomor kartu
kredit curian melalui media internet.
2. Kejahatan timbul setelah adanya internet, dengan menggunakan
sistem komputer sebagai korbannya10/15/12 TE ---Cyber Sukabumi--- GEMBEL ELI
gembelite.blogspot.com/2010/05/makalah-kejahatan-komputer-etika.html 15/16
Real power does not hit hard , but straight to the point
Kekuatan yang sesungguhnya tidak memukul dengan keras , tetapi tepat sasaran
Posting Lebih Baru Posting Lama
Contoh kejahatan ini ialah perusak situs internet (cracking),
pengiriman virus atau program-program komputer yang bertujuan untuk
merusak sistem kerja komputer.